Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1023 Tahun 2016 (Pedoman Keterampilan MA)

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1023 Tahun 2016 (Pedoman Keterampilan MA) - Berikut ini kami berikan informasi terkait mengenai lampiran surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1023 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Keterampilan di Madrasah Aliyah (MA).
AEC (Asean Economic Community) adalah sebuah peluang seklaigus tantangan bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan modernisasi dan globalisasi ekonomi yang tidak terelakkan dewasa ini. Asean Economic Community (AEC) akan meniscayakan terjadinya integrasi dalam sektor ekonomi, dimana negara-negara ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan kesatuan basis produksi. Hal ini berimplikasi pada integrasi adanya proses free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi, dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara-negara ASEAN.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1023 Tahun 2016 (Pedoman Keterampilan MA)
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai kekuatan ekonomi di ASEAN. Indonesia juga mempunyai potensi yang besar menjadi kekuatan penting di negara-negara ASEAN. Hal ini dapat dilihat dari potensi jumlah penduduk Indonesia, dimana indonesia merupakan salah satu negara berpenduduk terbesar sehingga hal ini memposisikan Indonesia sebagai pasar potensial dan tenaga kerja.
Oleh karena itu, pembangunan sumber daya manusia (SDM) merupakan prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa guna mencapai target pembangunan nasional dalam konteks AEC. Komitmen pemerintah tersebut selaras dengan visi RPJPN 2005-2025 yang menekankan pada urgensi pembangunan kualitas SDM bangsa Indonesia menuju Indonesia yang demokratis, adil dan sejahtera.
Berdasarkan pertimbangan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih profesional dibidangnya maka Direktorat Pendidikan Madrasah menyusun sebuah Pedoman Penyelenggaraan Program Keterampilan di tingkat Madrasah Aliyah.
Kedudukan Program Keterampilan di Madrasah.
Program Keterampilan di Madrasah Aliyah merupakan program tambahan sebagai bentuk tambahan lintas minat di Madrasah Aliyah penyelenggaraan program keterampilan. Program ini bukan merupakan Madrasah Aliyah Kejuruan. Oleh karena itu, Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan ini menggunakan struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Aliyah pada umumnya, dan peserta didik memperoleh tambahan pembelajaran keterampilan sesuai dengan minat masing-masing peserta didik.
Program Keterampilan yang diselenggarakan di Madrasah Aliyah (MA) masuk dalam beban belajar/struktur kurikulum Madrasah Aliyah pada mata pelajaran Prakarya/Kewirausahaan dengan jumlah jam perminggu 2 jam pelajaran, dan untuk Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan ditambah materi lintas minat Keterampilan dengan jumlah jam perminggu 6 jam pelajaran. Apabila dipandang bahwa dari alokasi beban belajar tersebut masih perlu tambahan sesuai kebutuhan, maka Madrasah dapat menambah sesuai kondisi madrasah masing-masing.
Untuk memperoleh hasil maksimal program ini harus terintegrasi dengan kurikulum dan harus dipastikan bahwa program keterampilan di Madrasah Aliyah tidak mengurangi jumlah jam dari mata pelajaran yang ada. Dengan pola ini, diharapkan program keterampilan menghasilkan output seperti yang diharapkan. Output yang diharapkan adalah siswa yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratan oleh dunia usaha/dunia industri terkait. Agar lebih memahami isi dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1023 Tahun 2016 ini, maka silahkan anda mengunduh melalui tautan / link download dibawah ini, semoga dapat memberikan manfaat terkait dengan Penyelenggaraan Program Keterampilan Madrasah Aliyah (MA). Amin...
Labels: Edukasi, JUKNIS dan Pedoman, PERMEN

Thanks for reading Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1023 Tahun 2016 (Pedoman Keterampilan MA). Please share...!

Back to Top