Penjelasan Terkait Penggunaan Dana BOS 2016 - Tentu kita ketahui bahwa dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) adalah bersumber dari pemerintah dan disalurkan kepada sekolah-sekolah maupun madrasah untuk membantu dan meringankan beban siswa. Seperti yang kita ketahui juga bahwa tujuan dari BOS adalah sebagai berikut :
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar,
- baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah* bagi siswa di madrasah swasta/PPS.

- BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu.
- BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;.
- BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;
- Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke MTs/sederajat;
- Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah;
- Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
- BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com tentang Penjelasan Terkait Penggunaan Dana BOS 2016, semoga dapat memberikan manfaat. Amin...
Labels:
BOS,
Informasi,
JUKNIS dan Pedoman
Thanks for reading Penjelasan Terkait Penggunaan Dana BOS 2016. Please share...!