Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Th 2016 (Kurikulum RA)

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Th 2016 (Kurikulum RA) - Kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Bab I Pasal I poin 19 adalah seperangkat serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Amanat yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut juga ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada didaerah dan peserta didik.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Th 2016 (Kurikulum RA)
Pendidikan bagi anak adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, dan mengasuh serta pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak. Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spiritual (Agama).

Didalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No.146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satan Pendidikan dinyatakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD. Artinya kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan Raudhatul Athfal dapat diperkaya dengan menambahkan keunggulan lokal/kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain sehingga sangat memungkinkan adanya keragaman dalam kurikulum operasional yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Untuk lebih memahami dan juga memperjelas mengenai isi dari Kurikulum Raudhatul Athfal (RA)/BA/TA yang telah menjadi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.3489 Tahun 2016 ini, maka anda dapat mengunduh (mendownload) melalui tautan dibawah ini.

Langkah Pemberian PR Kepada Siswa

Langkah Pemberian PR Kepada Siswa - Pekerjaan Rumah / PR adalah suatu tugas yang diberikan guru yang harus dikerjakan siswa dirumah. PR merupakan harapan seorang guru supaya siswa dapat belajar dirumah, tapi kenyataannya, guru sering memberikan tugas bukan untuk siswa belajar di rumah tetapi lebih menjadi beban terhadap siswa. Kadangkala dan mejadi beban juga ke wali murid, sehingga siswa banyak tidak membuat Pekerjaan Rumah di rumah tapi membuat PR di sekolah, karena ketidakpahaman siswa terhadap soal yang diberikan. Seorang guru harus mengenal teknik dalam memberikan tugas terhadap siswa.
Inilah langkah-langkah yang harus diperhatikan / dilakukan guru dalam memberikan PR, yaitu sebagai berikut :
Langkah Pemberian PR Kepada Siswa
Soal yang diberikan tidak sebagai beban
Soal yang diberikan bukan sebagai beban tetapi sebagai tanggung jawab siswa terhadap pembelajaran, soal yang diberikan menimbulkan semangat siswa dalam mengerjakannya tanpa memberikan alasan.

Lihat tingkat kesulitan soal
Kesulitan soal harus diperhatikan guru, jangan sampai guru memberikan soal terlalu banyak sehingga membuat siswa tidak mampu mengerjakannya, dan mengakibatkan siswa malas.

PR diberikan untuk pengulangan di rumah
PR yang diberikan supaya siswa mampu mengulangi pembelajaran apa yang telah disampaikan oleh guru di sekolah. sehingga siswa mampu mengulangi kembali melalui PR yang diberikan.

Lihat kemampuan siswa mengerjakan soal
Siswa merupakan suatu objek yang harus selalu guru perhatikan, guru tidak boleh memberikan beban semau guru, soal yang diberikan harus berdasar dari tingkat kemampuan siswa. Guru sering memberikan soal berstandarkan siswa yang pintar, tidak pernah memperhatikan anak yang kurang.

Hindari menyalahkan siswa jika salah mengerjakan
Hindari menyalahkan hasil PR siswa, karena seringnya guru menyalahkan hasil kerja siswa, membuat siswa ketakutan dalam mengerjakan PR, sehingga PR lebih banyak dibuat oleh Guru Les daripada siswa. Sedangkan konsep dari pemberian PR adalah supaya siswa dapat mendalami hasil pembelajaran yang ada di sekolah.

Berikan waktu sesuai dengan kesulitan soal
Janganlah guru memberikan waktu PR terlalu cepat, inilah yang membuat siswa menggunakan jalan pintas yaitu mengerjakan di sekolah dengan menyontek teman.
*)Ditulis oleh Yasrizal. Guru SDN 002 Nongsa Kota Batam

Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Langkah Pemberian PR Kepada Siswa, semoga dapat memberikan manfaat.

Solusi Anies Baswedan Agar Kurikulum SD Lebih Mudah

Solusi Anies Baswedan Agar Kurikulum SD Lebih Mudah - Banyak orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) mengeluhkan kurikulum yang terlalu berat bagi anaknya. Mulai dari pelajaran yang dinilai sulit bagi siswa sampai bawaan tas yang berat dengan buku-buku. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Anies Baswedan memberikan solusi terkait hal tersebut.
"Saat ini pusat menentukan kompetensi apa saja yang harus terpenuhi, perannya lalu sekolah sekolah saling belajar dari sama lain, mengambil intisari dari banyak tempat kemudian mereka menyusun sendiri" kata Anies Baswedan yang datalagi.blogspot.com kutip dari detikcom (19/04/2016).
Solusi Anies Baswedan Agar Kurikulum SD Lebih Mudah
Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk memacu kreativitas para guru dalam menyesuaikan kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah dan murid yang diajarkan di sekolah tersebut. Pemberian kebebasan ini juga terkait keanekaragaman yang telah terbentuk di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Anies mengatakan banyak guru yang kreatif tetapi masalahnya banyak yang bilang, kalau mereka berbeda mereka melanggar aturan akhirnya dikerjakannya diam diam. Sekarang guru akan diberi ruang, Kemendikbud nantinya tidak akan mengunci pembuatan silabus.
"Kurikulum, silabusnya diberikan ke sekolah agar keanekaragamannya bisa terjadi. Kita tidak mengunci silabus, kita berikan contoh dan standar kompetensi dasar tapi selebihnya kita serahkan guru dan elemen sekolah lainnya di seluruh Indonesia" kata Anies Baswedan.
Demikianlah informasi dari kami mengenai Solusi Anies Baswedan Agar Kurikulum SD Lebih Mudah, semoga dapat memberikan bacaan dan informasi yang bermanfaat.
Sumber:detik.com

Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 Kelas 1-4-7 dan 10

Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 Kelas 1-4-7 dan 10 - Berikut ini kami berikan informasi terkait dengan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan di lembaga pendidikan. Terkait informasi ini adalah tentang Buku Pelajaran Kurikulum 2013 edisi revisi 2016 untuk kelas 1, 4, 7, dan 10. Berikut ini adalah uraian resmi dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Proses revisi Kurikulum 2013 (K-13) telah dilakukan sejak bulan Januari 2015 hingga akhir bulan Oktober 2015.
Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 Kelas 1-4-7 dan 10
Revisi kurikulum 2013 (K-13) dan konsekuensi perubahannya dilakukan berdasarkan berbagai masukan dari publik, para ahli dan para pegiat pendidikan sehingga ada perbaikan pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) baik format maupun isinya. Berikut penjelasan dari Kepala Bidang Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puskurbuk Kemendikbud), Supriyatno.
“Saat ini kami sedang melakukan setting/layout buku pelajaran kurikulum 2013 (K-13) edisi revisi, diharapkan pada tahun ajaran baru bulan Juli nanti dapat dipakai buku edisi revisi ini, yang akan dipakai bulan Juli itu adalah kelas 1, 4 ,7 dan 10, diharapkan buku akan selesai pada pertengahan bulan Maret 2016 karena akan dijadikan sebagai bahan pelatihan, salah satunya adalah buku ini”
Supriyatno mengatakan, secara konten tidak ada yang salah dalam buku Kurikulum 2013. Kesalahan terdapat pada urutan, terutama buku tematik yang merupakan integrasi dari berbagai mata pelajaran. “Jadi yang berubah adalah urutannya, sehingga otomatis akan berubah semuanya. Misalnya untuk pelajaran di kelas 8 sebelumnya teori pitagoras diajarkan pada semester 1, di buku edisi revisi ini diajarkan di semester 2, urutan penyajian disesuaikan dengan kompetensi dasarnya,” katanya. 

Ia menjelaskan, buku pelajaran K-13 disesuaikan dengan kompetensi dasar yang dituntut sehingga harus direvisi. Dari perubahan itu, buku yang sudah beredar di masyarakat secara konten masih tetap dapat dipakai, sehingga yang berubah dari buku K-13 itu adalah penyajiannya saja. 

Kemudian, secara fisik buku K-13 yang lama itu tidak mencantumkan informasi tentang penulis, penelaah dan editornya. Pada edisi revisi ini informasi mengenai penulis, penelaah dan editor sudah dicantumkan secara detil. Hal itu memungkinkan masyarakat untuk dapat mengetahui dan berkomunikasi dengan unsur-unsur penerbitan buku, serta bisa menyampaikan langsung ke penulis atau melalui portal/laman yang sedang disiapkan, sehingga ada keterlibatan publik untuk mengontrol kualitas buku tersebut.

Untuk lebih jelasnya mengenai informasi Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016 Kelas 1-4-7 dan 10 ini silahkan anda menuju situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. [Link Sumber]

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1023 Tahun 2016 (Pedoman Keterampilan MA)

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1023 Tahun 2016 (Pedoman Keterampilan MA) - Berikut ini kami berikan informasi terkait mengenai lampiran surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1023 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Keterampilan di Madrasah Aliyah (MA).
AEC (Asean Economic Community) adalah sebuah peluang seklaigus tantangan bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan modernisasi dan globalisasi ekonomi yang tidak terelakkan dewasa ini. Asean Economic Community (AEC) akan meniscayakan terjadinya integrasi dalam sektor ekonomi, dimana negara-negara ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan kesatuan basis produksi. Hal ini berimplikasi pada integrasi adanya proses free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi, dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara-negara ASEAN.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1023 Tahun 2016 (Pedoman Keterampilan MA)
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai kekuatan ekonomi di ASEAN. Indonesia juga mempunyai potensi yang besar menjadi kekuatan penting di negara-negara ASEAN. Hal ini dapat dilihat dari potensi jumlah penduduk Indonesia, dimana indonesia merupakan salah satu negara berpenduduk terbesar sehingga hal ini memposisikan Indonesia sebagai pasar potensial dan tenaga kerja.
Oleh karena itu, pembangunan sumber daya manusia (SDM) merupakan prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa guna mencapai target pembangunan nasional dalam konteks AEC. Komitmen pemerintah tersebut selaras dengan visi RPJPN 2005-2025 yang menekankan pada urgensi pembangunan kualitas SDM bangsa Indonesia menuju Indonesia yang demokratis, adil dan sejahtera.
Berdasarkan pertimbangan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih profesional dibidangnya maka Direktorat Pendidikan Madrasah menyusun sebuah Pedoman Penyelenggaraan Program Keterampilan di tingkat Madrasah Aliyah.
Kedudukan Program Keterampilan di Madrasah.
Program Keterampilan di Madrasah Aliyah merupakan program tambahan sebagai bentuk tambahan lintas minat di Madrasah Aliyah penyelenggaraan program keterampilan. Program ini bukan merupakan Madrasah Aliyah Kejuruan. Oleh karena itu, Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan ini menggunakan struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Aliyah pada umumnya, dan peserta didik memperoleh tambahan pembelajaran keterampilan sesuai dengan minat masing-masing peserta didik.
Program Keterampilan yang diselenggarakan di Madrasah Aliyah (MA) masuk dalam beban belajar/struktur kurikulum Madrasah Aliyah pada mata pelajaran Prakarya/Kewirausahaan dengan jumlah jam perminggu 2 jam pelajaran, dan untuk Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan ditambah materi lintas minat Keterampilan dengan jumlah jam perminggu 6 jam pelajaran. Apabila dipandang bahwa dari alokasi beban belajar tersebut masih perlu tambahan sesuai kebutuhan, maka Madrasah dapat menambah sesuai kondisi madrasah masing-masing.
Untuk memperoleh hasil maksimal program ini harus terintegrasi dengan kurikulum dan harus dipastikan bahwa program keterampilan di Madrasah Aliyah tidak mengurangi jumlah jam dari mata pelajaran yang ada. Dengan pola ini, diharapkan program keterampilan menghasilkan output seperti yang diharapkan. Output yang diharapkan adalah siswa yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratan oleh dunia usaha/dunia industri terkait. Agar lebih memahami isi dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1023 Tahun 2016 ini, maka silahkan anda mengunduh melalui tautan / link download dibawah ini, semoga dapat memberikan manfaat terkait dengan Penyelenggaraan Program Keterampilan Madrasah Aliyah (MA). Amin...
Back to Top