Pembayaran Gaji Tambahan PNS Ke 13 dan 14 Tahun 2016

Pembayaran Gaji Tambahan PNS Ke 13 dan 14 Tahun 2016 - Gaji tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini, akan dicairkan hampir bersamaan. Rencananya, gaji ke-13 yang berwujud tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu baru kemudian disusul pencairan gaji ke-14. Sebagaimana diketahui, pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 6 Juli 2016. Meski surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum keluar, sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 itu akan dicairkan sekitar pekan pertama Juli. Selang beberapa pekan berikutnya, baru dicairkan gaji PNS ke-14 untuk keperluan pendidikan anak. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun pelajaran baru 2016/2017 yang akan dimulai pekan ke-3 Juli.
Pembayaran Gaji Tambahan PNS Ke 13 dan 14 Tahun 2016
Pemberian gaji ke-14 untuk PNS baru berjalan perdana tahun ini. Gaji tambahan ini adalah kompensasi atas tidak ada kenaikan gaji berkala bagi abdi negara. Gaji ke-14 pada tahun ini akan diterima PNS bebarengan dengan gaji ke-13. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman berharap pemberian ke-13 dan ke-14 untuk PNS bisa sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.
"Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi" kata Herman Suryatman yang datalagi.blogspot.com kutip dari JPNN (18/04/16).
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Pembayaran Gaji Tambahan PNS Ke 13 dan 14 Tahun 2016.
Labels: Informasi, Tunjangan

Thanks for reading Pembayaran Gaji Tambahan PNS Ke 13 dan 14 Tahun 2016. Please share...!

Back to Top