Edaran Terkait Cetak SKMT dan SKBK Berlaku di TP.2016/2017 - Informasi terbaru dari kali ini adalah terkait dengan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan juga Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) disitus simpatika yang sebelum informasi ini adalah dicetak secara online. Namun pada saat ini ada surat edaran terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang mana informasi tersebut adalah berisi tentang Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK melalui program SIMPATIKA. Berikut ini adalah isi dari surat tersebut dan hal-hal penting yang perlu untuk diperhatikan.
Edaran Terkait Cetak SKMT dan SKBK Berlaku di TP.2016/2017 |
- SKMT dapat dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (S25a) disetujui oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua mapel yang diampu oleh guru bersangkutan termasuk status mapel yang linier dengan sertifikat pendidiknya;
- Proses keaktifan kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun kepala madrasah dengan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru di madrasah yang dipimpinnya.
- SKMT guru diproses oleh masing-masing akun Kepala Madrasah Satminkal dan/atau non satminkal tempat guru mengajar. Oleh karena itu, setiap madrasah wajib memiliki akun kepala madrasah yang aktif yang telah diregistrasikan secara resmi oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota
- Pencetakan SKBK dilakukan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal maupun non satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota
- SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada tahun pelajaran 2016/2017;
- Selama bulan Maret - Juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode Oktober-Desember 2015) bagi seluruh madrasah untuk memastikan identitas dirinya terdaftar didalam program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kinerja yang dilakukan per individu untuk persiapan kebijakan program yang akan ditetapkan
Itulah isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 373.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/03/2016 pada tanggal 11 Maret 2016 tentang Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK melalui program Simpatika. Untuk lebih jelasnya silahkan anda mengunduhnya melalui tautan unduh dibawah ini agar dapat memahami secara detil dan pasti.
Labels:
Informasi
Thanks for reading Edaran Terkait Cetak SKMT dan SKBK Berlaku di TP.2016/2017. Please share...!