Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016

Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan osen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.
Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, sedangkan unsur daerah meliputi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk peran Kepala Madrasah, Guru dan Pengawas Madrasah.
Untuk lebih memahami dan juga lebih detail mengenai isi dari juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 ini, maka silahkan anda yang sedang membutuhkannya untuk dapat mengunduh melalui link download dibawah ini.
Labels: Guru, JUKNIS dan Pedoman

Thanks for reading Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016. Please share...!

Back to Top