Petunjuk Teknis Dalam Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN - Pada kesempatan kali ini kami berbagi informasi mengenai Surat Keputusan Kepala Kankemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor 816 Tahun 2016 yang berisi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2015 / 2016 Tahun Anggaran 2016. Dalam edaran surat tersebut membahas lebih detil tentang penggunaan dana UAMBN. Selin itu juga ada beberapa tujuan dan juga fungsi uambn. Isi dari surat edaran tersebut adalah berisi :
- Tujuan dan Fungsi UAMBN
- Penerima Manfaat / Sasaran
- Jangka Waktu Pelaksanaan
- Alokasi Dana
- Komponen Yang Dibiayai
Komponen-komponen yang dibiayai untuk pengeluaran atau penggunaan dana Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah :
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
- Madrasah Penyelenggara (meliputi : Belanja Bahan, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi, Honor, Perjalanan Dinas, Sosialisasi UAMBN, Segala Komponen yang belum terbiayai dari anggaran Penyelenggaraan UAMBN dapat dibiayai dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
- Prinsip Pengelolaan
Pengelolaan dana Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan Madrasah penyelenggara tahun anggaran 2016 adalah :
- Pengelolaan secara swakelola
- Penerapan azas transparasi, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan
Itulah sedikit gambaran dari isi surat edaran Juknis Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN Tahun Anggaran 2016. Agar lebih detail dalam memahaminya silahkan anda mengunduhnya dalam format berekstensi (.rar) melalui link dibawah ini.
Labels:
JUKNIS dan Pedoman
Thanks for reading Petunjuk Teknis Dalam Penggunaan Dana Penyelenggaraan UAMBN. Please share...!