Keputusan Dirjenpendis 1022 Tahun 2016 (Teknis PIP 2016 Madrasah)

Keputusan Dirjenpendis 1022 Tahun 2016 (Teknis PIP 2016 Madrasah) - Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Penanganannya memerlukan langkah dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban warga negara serta untuk memenuhi hak-hak dasarnya secara layak, hal ini dilakukan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Keputusan Dirjenpendis 1022 Tahun 2016 (Teknis PIP 2016 Madrasah)
Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan dan hal ini menjadik kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat terdidik, cerdas dan berakhlaq mulia.

Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar [PIP] sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin [BSM]. Program Indonesia Pintar / PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera [KKS], atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar [KIP] kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu pemilik Kartu Keluarga Sejahtera [KKS]. Kartu tersebut sebagai identitas / penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar disekolah / madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Untuk lebih memahami Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah, silahkan anda mengunduh Juknis PIP 2016 melalui link / tautan download dibawah ini.
Labels: JUKNIS dan Pedoman

Thanks for reading Keputusan Dirjenpendis 1022 Tahun 2016 (Teknis PIP 2016 Madrasah). Please share...!

Back to Top