Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Th 2016 (Kurikulum RA)

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Th 2016 (Kurikulum RA) - Kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Bab I Pasal I poin 19 adalah seperangkat serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Amanat yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut juga ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada didaerah dan peserta didik.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Th 2016 (Kurikulum RA)
Pendidikan bagi anak adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, dan mengasuh serta pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak. Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spiritual (Agama).

Didalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No.146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satan Pendidikan dinyatakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD. Artinya kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan Raudhatul Athfal dapat diperkaya dengan menambahkan keunggulan lokal/kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain sehingga sangat memungkinkan adanya keragaman dalam kurikulum operasional yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Untuk lebih memahami dan juga memperjelas mengenai isi dari Kurikulum Raudhatul Athfal (RA)/BA/TA yang telah menjadi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.3489 Tahun 2016 ini, maka anda dapat mengunduh (mendownload) melalui tautan dibawah ini.
Labels: Edukasi, Guru, JUKNIS dan Pedoman, Kurikulum

Thanks for reading Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Th 2016 (Kurikulum RA). Please share...!

Back to Top