Teknis Penggunaan & Pertanggung Jawaban Dana BOS SD-SMP

Teknis Penggunaan & Pertanggung Jawaban Dana BOS SD-SMP - datalagi.blogspot.com - Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sesuai Permendikbud RI (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) Nomor 80 2015 adalah penting dipedomani, karena berkaitan dengan sekolahan yang berhubungan dengan dana pemerintah yaitu dana BOS. Pada pasal 4 tertulis bahwa secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk :
  • Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
  • Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan
  • Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
Dari tujuan ini kita tahu bahwa betapa harus hati-hati dalam penggunaan dana bos karena para siswa sudah dibebaskan dari pungutan biaya sekolah. Maka bagi pemegang / bendahara setiap sekolah wajib mengetahui ploting penggunaan dana bos yang disalurkan kepada sekolah-sekolah. Semua orang / masyarakat saat ini sudah bisa mengecek penyaluran dana BOS, karena sudah tidak jadi hal yang rahasia lagi. Anda bisa membaca informasi kami mengenai Cara Mengecek Sistem Informasi Penyaluran Dana BOS disitus resminya.
Teknis Penggunaan & Pertanggung Jawaban Dana BOS SD-SMP
Juknis BOS SD / SMP
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian 2 program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening satuan pendidikan secara langsung dalam bentuk hibah.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis / Pedoman / Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, silahkan anda menuju link yang berada dibawah ini untuk mengunduh / mendownloadnya.
Demikianlah informasi mengenai Teknis Penggunaan & Pertanggung Jawaban Dana BOS SD-SMP, semoga dapat memberikan manfaat serta bagi para pemegang dana pada sekolah-sekolah masing-masing dapat mempedomani peraturan tersebut. Amin...
Labels: BOS, JUKNIS dan Pedoman, PERMEN

Thanks for reading Teknis Penggunaan & Pertanggung Jawaban Dana BOS SD-SMP. Please share...!

Back to Top