Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA (Kep.Dirjen Pendis No.453 Th 2016) - Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA / Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2016 ada dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2016. Dalam rangka pelaksanaan misi pendidikan islam Tahun 2015-2019 Kementerian Agama RI menetapkan program pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 300.000/Siswa,-. Penggunaan dana BOP RA diutamakan untuk membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal)dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.
Pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dalam Juknis ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul Athfal (RA) agar memahami dan memperhatikan sertamempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya.
Untuk penjelasan lebih detail mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA ini, silahkan anda download melalui link dibawah ini kemudian silahkan untuk dibaca dan pelajari khususnya bagi pemangku kepentingan dalam lembaga Raudhatul Athfal (RA).
Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 300.000/Siswa,-. Penggunaan dana BOP RA diutamakan untuk membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal)dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.
Pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dalam Juknis ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul Athfal (RA) agar memahami dan memperhatikan sertamempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya.
Untuk penjelasan lebih detail mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA ini, silahkan anda download melalui link dibawah ini kemudian silahkan untuk dibaca dan pelajari khususnya bagi pemangku kepentingan dalam lembaga Raudhatul Athfal (RA).
Semoga informasi dari kami (datalagi.blogspot.com) mengenai Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA (Kep.Dirjen Pendis No.453 Th 2016) ini dapat memberikan manfaat dan juga dapat memberikan pemahaman mengenai Teknis BOP RA di Tahun 2016 ini. Amin...
Labels:
BOS,
JUKNIS dan Pedoman,
PERMEN
Thanks for reading Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA (Kep.Dirjen Pendis No.453 Th 2016). Please share...!