Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2016 (Petunjuk Penggunaan BOP PAUD)

Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2016 (Petunjuk Penggunaan BOP PAUD) - Berdasarkan RPJMN 2015-2019 peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Kebijakan Direktorat Jenderal PAUD dan Diknas adalah memperluas layanan pendidikan anak usia dini berkualitas melalui ketersediaan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak usia dini, dan dukungan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini / PAUD dari Pusat, Daerah, serta masyarakat.
Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2016 (Petunjuk Penggunaan BOP PAUD)
Salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan program PAUD terutama untuk anak usia 3-6 tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD. Pada tahun 2001APK PAUD baru mencapai sekitar 28% dan menjadi 70,1% pada tahun 2015. Karena Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD sangat signifikan hal ini ditunjukkan dengan adanya 190.161 lembaga PAUD yang hampir seluruhnya dikelola oleh masyarakat. Sejumlah lembaga ini terdapat 80.257 TK, 78.061 KB, 3.480 TPA, 28.649 SPS dan diantaranya terdapat 490 TK pembina.

Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat meringankan biaya pendidikan terutama bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD yang dimulai sejak tahun 2002 dengan nama Bantuan Kelembagaan PAUD, dengan berkembangnya waktu berubah menjadi BOP PAUD pada tahun 2009.

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan, pertanggung jawaban dan pelaporan penggunaan dana BOP PAUD yang akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, agar dapat dijadikan acuan oleh semua pihak dalam penyelenggaraan program Pendidikan Anak Usia Dini atau yang disebut dengan PAUD.

Bagi anda yang  berkecimpung dilembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) bisa mengunduh Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini melalui tautan dibawah ini.
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com tentang Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2016 (Petunjuk Penggunaan BOP PAUD), semoga dapat memberikan suatu manfaat yang tak terkira. Amin...
Labels: BOS, JUKNIS dan Pedoman, PERMEN

Thanks for reading Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2016 (Petunjuk Penggunaan BOP PAUD). Please share...!

Back to Top