Keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 (Kelola Pengembangan Madrasah)

Keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 (Kelola Pengembangan Madrasah) - Madrasah yang berkembang dan menuai prospek yang baik adalah dambaan para organisasi sekolah / madrasah karena memang itulah yang diharapkan. Apalagi jika dalam madrasah tersebut berkembang didalam berbagai bidang, misalnya dalam kurikulum, pembelajaran, aktifitas non formal dan lain sebagainya serta didukung dengan sarana dan prasana yang sangat memadai baik dari finansial maupun non-finansial serta dari dukungan - dukungan dari pihak lain tentu sangat diharapkan.

Untuk itulah dimulai darai pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 721 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah yang menuliskan bahwa latar belakang dari Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) atau yang selama ini dikenal dengan nama Madrasah Development Centre (MDC) dibentuk pada tahun 2003 melalui Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor : Dj.II/281A/2002 tentang Organisasi dan Pengelolaan Pusat Pengembangan Madrasah sebagai lembaga semi struktural untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah.

Keberadaan PPM/MDC mengalami dinamika dan transformasi yang positif dalam konteks peningkatan mutu pendidikan madrasah di tingkat provinsi. PPM dinilai telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan madrasah, sesuai dengan peran dan fungsi serta kreatifitasnya dalam membantu Kementerian Agama Provinsi pada masing-masing provinsi.
Keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 (Kelola Pengembangan Madrasah)

Fakta bahwa 94,59% madrasah di Indonesia adalah swasta yang pada umumnya bermutu rendah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), maka program peningkatan mutu madrasah perlu terus untuk ditingkatkan secara terencana dan berkelanjutan. Isu-isu strategis terkait dengan peningkatan mutu pendidikan menuntut madrasah untuk terus berinovasi, berkompetisi secara positif, dan membangun budaya mutu.

Untuk itu, Kementerian Agama perlu memperkuat dan memaksimalkan peran Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) dalam rangka membantu upaya peningkatan mutu madrasah. Melalui koordinasi dengan instansi pemerintah terkait, dan bekerjasama dengan lembaga/institusi yang relevan, peran PPM menjadi sangat penting untuk membantu Kemeterian Agama dalam mengimplementasikan program-program peningkatan mutu pendidikan madrasah sesuai dengan standar nasional pendidikan khususnya di tingkat provinsi.

Maka dari itu Kementerian Agama berusaha memperkuat dan memaksimalkan Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 721 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah. Untuk lebih jelasnya mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 ini, silahkan anda download melalui link dibawah ini :
link download
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com tentang Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM/MDC), semoga dapat bermanfaat dan juga dapat membantu dalam pengembangan madrasah masing-masing lembaga. Amin...
Labels: Informasi, JUKNIS dan Pedoman

Thanks for reading Keputusan Ditjen Pendis Nomor 721 Tahun 2016 (Kelola Pengembangan Madrasah). Please share...!

Back to Top