Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Th 2016 (Kurikulum RA)

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Th 2016 (Kurikulum RA) - Kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Bab I Pasal I poin 19 adalah seperangkat serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Amanat yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut juga ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada didaerah dan peserta didik.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Th 2016 (Kurikulum RA)
Pendidikan bagi anak adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, dan mengasuh serta pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak. Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spiritual (Agama).

Didalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No.146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satan Pendidikan dinyatakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD. Artinya kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan Raudhatul Athfal dapat diperkaya dengan menambahkan keunggulan lokal/kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain sehingga sangat memungkinkan adanya keragaman dalam kurikulum operasional yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Untuk lebih memahami dan juga memperjelas mengenai isi dari Kurikulum Raudhatul Athfal (RA)/BA/TA yang telah menjadi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.3489 Tahun 2016 ini, maka anda dapat mengunduh (mendownload) melalui tautan dibawah ini.

Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016

Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan osen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.
Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, sedangkan unsur daerah meliputi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk peran Kepala Madrasah, Guru dan Pengawas Madrasah.
Untuk lebih memahami dan juga lebih detail mengenai isi dari juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 ini, maka silahkan anda yang sedang membutuhkannya untuk dapat mengunduh melalui link download dibawah ini.

SK Nomor Registrasi Guru Lulusan PLPG Tahun 2015

SK Nomor Registrasi Guru Lulusan PLPG Tahun 2015 - Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Pnetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah Telah beredar dan menjadi sebuah kabar gembira bagi para peserta PLPG yang telah lulus di tahun 2015. Dengan beredarnya surat keputusan ini maka sudah mempunyai hak sama seperti peserta sebelumnya yang sudah mendapat Tujangan Profesi / Sertifikasi Guru.
SK Nomor Registrasi Guru Lulusan PLPG Tahun 2015
Perlu diketahui bahwa dalam Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Nomor Registrasi Guru (NRG) pada SK Ditjen Pendis tersebut dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, dan tunjangan profesi atas NRG ini dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.

Untuk itu dengan adanya kabar gembira ini bagi yang bersangkutan, kami admin blog datalagi.blogspot.com mengucapkan selamat dan semoga dapat segera menyusul untuk mengumpulkan dan mempersiapkan pemberkasan seperti halnya rekan-rekan yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi Guru. Semoga juga anggaran pemerintah dapat mencukupi dan akan segera ikut dicairkan di tahun 2016 ini.

Demikianlah informasi dari kami berkenaan dengan SK Nomor Registrasi Guru Lulusan PLPG Tahun 2015, dan bagi anda yang kebetulan membaca artikel ini dan termasuk dalam lulusan PLPG 2015 maka silahkan anda untuk mengunduh SK NRG Lulusan PLPG 2015 beserta lampirannya dibawah ini.

Inilah Berkas Yang Harus Dikumpulkan Calon Peserta PLPG 2016

Inilah Berkas Yang Harus Dikumpulkan Calon Peserta PLPG 2016 - Pembahasan kali ini adalah mengenai berkas-berkas yang harus dikumpulkan bagi para calon peserta sertifikasi guru dengan pola PLPG. Sertifikasi guru (Sergur) tahun 2016 melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) segera digelar. Pola sertifikasi guru melalui PLPG diikuti oleh guru diangkat sebelum 31 Desember 2005. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dan untuk itu, wajib diketahui bagi para calon - calon peserta PLPG 2016 ini, maka berkas-brkas yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut :
Berkas Yang Dikumpulkan Calon Peserta PLPG 2016
Inilah Berkas Yang Harus Dikumpulkan Calon Peserta PLPG 2016
Inilah Berkas Yang Harus Dikumpulkan Calon Peserta PLPG 2016
a.Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
b.Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c.Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e.Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
f.Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
g.Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
PLPG ini adalah merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP). PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Untuk daftar ranking sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PLPG tahun 2016 diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.

Demikianlah informasi mengenai Inilah Berkas Yang Harus Dikumpulkan Calon Peserta PLPG 2016, semoga dapat memberikan manfaat. Amin...

RPP Fikih Kelas X dan XI Kurikulum 2013

RPP Fikih Kelas X dan XI Kurikulum 2013 - Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah memang wajib dimiliki seorang pendidik / guru karena perangkat pembelajaran terebut dapat digunakan guru sebagai pedoman dalam mengajar atau menyampaikan materi kepada siswa yang dilengkapi dengan metode-metode didalamnya sebagai penunjang dalam penyampaian materi kepada peserta didiknya. Berkenaan dengan hal itu, kesempatan kali ini kami berbagi tentang RPP mata pelajaran fiqih di kelas X/10 dan XI/11 yang menggunakan kurikulum 2013.
RPP Fikih Kelas X dan XI Kurikulum 2013
RPP ini hanyalah sebagai contoh yang bisa di edit sesuai dengan kebutuhan masing-masing guru yang mengampu bidang study tersebut. Selanjutnya bagi rekan-rekan guru yang kebetulan sedang mencari Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran / RPP mata pelajaran Fiqih dikelas sepuluh dan sebelas pada kurikulum 2013 ini maka tepat jika berada di sini. Silahkan rekan-rekan mengunduh contoh rpp nya melalui tautan / link download yang sudah dibawah ini.
Back to Top