Seragam Putih Hitam itu Untuk Pegawai Kemdikbud

Seragam Putih Hitam itu Untuk Pegawai Kemdikbud - Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi terkait dengan informasi Pakaian Seragam atasan Putih dan bawahan Hitam. Banyak sekali rekan-rekan guru yang masih bertanya-tanya mengenai pakaian yang dipakai disetiap lembaga dengan aturan yang terbaru yaitu memakai Putih dan Hitam. Berikut ini kami berikan pernyataan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan yang beberapa hari lalu memberikan penjelasan terkait dengan Seragam Putih Hitam. Dibawah ini adalah penjelasannya yang kami kutip dari detikNewsCom.
Seragam Putih Hitam itu Untuk Pegawai Kemdikbud

"Bukan. Itu edaran untuk semua pegawai Kemdikbud," jelas Anies, Selasa (9/2/2016).
"Jadi edaran ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud," tutup dia.
Seragam Putih Hitam itu Untuk Pegawai Kemdikbud

Di surat edaran itu tertulis mengenai pakaian seragam kerja dan dikeluarkan pada 11 Januari 2016. Edaran itu intinya mengimbau agar sejak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja. Untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselon 1 dan II memakai dasi. Hari Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM.

Itulah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Seragam Putih Hitam itu Untuk Pegawai Kemdikbud, semoga dapat ikut menjawab pertanyaan rekan-rekan yang sedang membutuhkan jawaban yang pasti terkait pemakaian seragam Putih dan Hitam.
Labels: Guru, Informasi

Thanks for reading Seragam Putih Hitam itu Untuk Pegawai Kemdikbud. Please share...!

Back to Top