Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 (Implementasi Kurikulum) - Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Begitu pula halnya dengan kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.
Selanjutnya dalam pasal 2 juga menegaskan dan menjelaskan bahwa :
Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
- Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
- (a) Peningkatan iman dan takwa;
- (b) Peningkatan akhlak mulia;
- (c) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
- (d) Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
- (e) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
- (f) Tuntutan dunia kerja;
- (g) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- (h) Agama;
- (i) Dinamika perkembangan global; dan
- (j) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
- Pasal 38 Ayat (2) Mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.
Selanjutnya dalam pasal 2 juga menegaskan dan menjelaskan bahwa :
- a. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
- b. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
- c. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
- d. Pedoman Umum Pembelajaran; dan
- e. Pedoman Evaluasi Kurikulum.
(2) Pedoman implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tentang Implementasi Kurikulum ini silahkan anda download melalui link dibawah ini beserta lampiran-lampiran Permendikbud tersebut.
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 (Implementasi Kurikulum), semoga dapat memberikan tambahan wawasan dan serta dapat memberikan manfaat. Amin...
Labels:
PERMEN
Thanks for reading Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 (Implementasi Kurikulum). Please share...!