Prosedur Alih Tugas Tambahan Agar Tercatat JJMnya di Simpatika

Prosedur Alih Tugas Tambahan Agar Tercatat JJMnya di Simpatika - Berikut ini kami beritahukan dan kami memberikan informasi mengenai fitur terbaru dari situs Simpatika yaitu Fitur Alih Tugas Tambahan. Berikut penjelasan dari situs resminya. "Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK yang memilik tugas tambahan maka akan memperoleh penambahan jumlah jam mengajarnya. Untuk itu, silakan lakukan Prosedur Alih Tugas Tambahan agar PTK yang memiliki Tugas Tambahan dapat tercatat JJMnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG. Berikut panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :
Langkah Menggunakan Fitur Alih Tugas Tambahan di Simpatika
Login sebagai operator sekolah pada http://simpatika.kemenag.go.id/
Pada dasbor layanan akun, pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH.
Lihat Gambar :
Prosedur Alih Tugas Tambahan Agar Tercatat JJMnya di Simpatika
Selanjutnya pada dasbor operator pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Tugas Tambahan >> Daftar Pejabat Sekolah
Prosedur Alih Tugas Tambahan Agar Tercatat JJMnya di Simpatika
Selanjuntya, pada halaman Daftar Tugas Tambahan, klik tombol [+] seperti pada gambar dibawah ini.
Prosedur Alih Tugas Tambahan Agar Tercatat JJMnya di Simpatika
Pada daftar PTK yang muncul, pilih PTK yang akan diset tugas tambahannya.
Prosedur Alih Tugas Tambahan Agar Tercatat JJMnya di Simpatika
Silakan isi data dan jabatan tugas tambahan PTK tersebut sesuai dengan SK Pengangkatannya, jika telah sesuai klik Simpan.
Prosedur Alih Tugas Tambahan Agar Tercatat JJMnya di Simpatika
Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Tugas Tambahan PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pengajuan Tugas Tambahan dengan klik tombol Cetak.  Selanjutnya Anda wajib menyerahkan surat tersebut ke Kantor Kemenag setempat untuk diajukan Persetujuan Alih Tugas Tambahan oleh Admin/Operator Mapenda Kota/Kabupaten
Contoh Surat :
Prosedur Alih Tugas Tambahan Agar Tercatat JJMnya di Simpatika
Catatan :
  • Ulangi langkah diatas untuk menset tugas tambahan guru lainnya.
  • Sesuai KMA no 103 Tahun 2015, jika rombel <9 hanya bisa mengangkat maksimal 3 wakil kepala sekolah , dan >= 9 rombel bisa mengangkat maksimal 4 wakil kepala sekolah.
  • Sesuai KMA no 103 Tahun 2015 kepala perpustakaan hanya bisa diangkat 1 orang.
  • Untuk Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstra Kurikuler, penambahan jam tambahan melalui prosedur edit ekuivalensi, klik disini untuk melihat panduannya.
  • Untuk perhitungan jam tambahan sebagai wali kelas, melalui prosedur set wali kelas, klik disini untuk melihat panduannya.
Demikianlah informasidari datalagi.blogspot.com tentang Prosedur Alih Tugas Tambahan Agar Tercatat JJMnya di Simpatika, semoga dapat memberikan manfaat. Amin...
Labels: Guru, Panduan, Simpatika

Thanks for reading Prosedur Alih Tugas Tambahan Agar Tercatat JJMnya di Simpatika. Please share...!

Back to Top