Validasi Pengisian Data di Aplikasi Dapodikdasmen untuk Proses Tunjangan Guru - Kesempatan kali kami berusaha untuk membantu proses pengisian data pada aplikasi dapodik guna terlaksana lancarnya proses pancairan tunjangan profesi guru dan juga untuk penerbitan SKTP di Info GTK situs resmi validasi data direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan kemdikbud (dirjen GTK). Untuk lebih jelasnya berikut ini cara dan langkah validasi nya :

Cara Untuk Validasi Data di Aplikasi Dapodikdasmen untuk Proses Tunjangan Guru
Validasi Pengisian Data
Tugas Tambahan yang diakui :
Validasi Pengisian Data
- Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
- Gelar pada kolom tersendiri.
- Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
- Lembaga Pengangkat
- No SK harus diisi dengan benar
- NIP Baru (jika sudah ada)
- Centang Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tersebut adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
- Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK yang bersangkutan dianggap TIDAK VALID
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan yang diakui :
- SD : 1 Kepala Sekolah
- SMP : 1 Kepala Sekolah
- 1-3 Wakil Kepala Sekolah
- 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
- 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
- 18 Rombel : 3 Wakasek
- 1 Kepala Laboratorium
- 1 Kepala Perpustakaan
- SMA : 1 Kepala Sekolah
- 1-4 Wakil Kepala Sekolah