Permendikbud No 4 Tahun 2015 (Ekuivalen Pembelajaran/Pembimbingan SMP/SMA/SMK) - Kami akan membagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 yaitu tentang Ekuivalen Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. Berikut ini kami berikan cuplikan informasi dari Permendikbud No 4 Tahun 2015 pada pasal 1. Silahkan disimak kalimat dibawah ini :
Pasal 1
- (1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
- (2) Pada struktur kurikulum SMA :
- a).Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
- b).Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.
- (3) Pada struktur kurikulum SMK:
- Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.
- (4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
- (5) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
- (6) Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 melalui link dibawah ini :
Silahkan anda baca dan fahami maksud yang tertuang didalam peraturan tersebut, sehingga anda dapat mengetahui aturan-aturan yang berlaku mengenai Ekuivalen Pembelajaran / Pembimbingan khususnya ditingkat SMP/SMA/SMK. Jika terdapat pertanyaan-pertanyaan silahkan Download Buku Tanya Jawab Ekuivalen.
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Permendikbud No 4 Tahun 2015 (Ekuivalen Pembelajaran/Pembimbingan SMP/SMA/SMK), semoga dapat memberikan manfaat. Amin...
Labels:
PERMEN
Thanks for reading Permendikbud No 4 Tahun 2015 (Ekuivalen Pembelajaran/Pembimbingan SMP/SMA/SMK). Please share...!