Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Datalagi.blogspot.co.id - Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 - Kami kembali berbagi informasi mengenai Edaran tentang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Lebih jelasnya adalah mengenai Apa sajakah Syarat serta ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK di Tahun 2016 ini. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016. Silahkan untuk lebih jelasnya anda bisa mendownload dan membaca Surat Edaran Ditjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tersebut melalui link di bawah ini :
Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Semoga informasi kami dapat bermanfaat bagi pembaca dan khususnya bagi anda yang berprofesi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Labels: NUPTK, Simpatika

Thanks for reading Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016. Please share...!

Back to Top