Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Guru dan Dosen (Nomor 14 Tahun 2005) - UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 adalah membahas tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sedangkan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya termasuk didalamnya juga tercantum mengenai Guru Besar atau Profesor adalah Jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Dari kesemua penjelasan diatas baik Guru, Dosen, Guru Besar / Profesor adalah pendidik yang profesional. Profesional bagaimanakah yang dimaksud didalam undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen tersebut. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan mengenai Profesional, yaitu : Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Selanjutnya, pada bab IV (GURU) bagian kesatu menjelaskan tentang kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi yang mana pada pasal (8) tertulis bahwa :
Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, anda bisa mendownload melalui link dibawah ini :
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen (Nomor 14 Tahun 2005), semoga dapat memberikan sebuah penjelasan yang berarti dan juga dapat bermanfaat baik itu sebagai pengetahuan saja ataupun dengan tujuan yang lain yang lebih baik. Amin...
Dari kesemua penjelasan diatas baik Guru, Dosen, Guru Besar / Profesor adalah pendidik yang profesional. Profesional bagaimanakah yang dimaksud didalam undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen tersebut. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan mengenai Profesional, yaitu : Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Selanjutnya, pada bab IV (GURU) bagian kesatu menjelaskan tentang kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi yang mana pada pasal (8) tertulis bahwa :
"Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."Pasal (9) tertulis :
"Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat."Selanjutnya pada pasal (10) point (1) tertulis mengenai Kompetensi Guru, yaitu :
"(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi."Dari pasal tersebut jelas bahwa bagi guru pada saat sekarang ini guru minimal harus berpendidikan atau berkualifikasi D4/S1. Untuk itu dalam situs Simpatika.kemenag.go.id setiap guru yang belum D4/S1 akan muncul Notifikasi Guru yang belum D4/S1 otomatis menjadi Tenaga Kependidikan mulai 1 Juli 2016.
Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, anda bisa mendownload melalui link dibawah ini :
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen (Nomor 14 Tahun 2005), semoga dapat memberikan sebuah penjelasan yang berarti dan juga dapat bermanfaat baik itu sebagai pengetahuan saja ataupun dengan tujuan yang lain yang lebih baik. Amin...