Datalagi.blogspot.com - Cara Dapat Insentif Kemdikbud Bagi Guru Honorer - Dalam pembahasan kali ini kami mengangkat judul Syarat Bagi Guru Honorer Mendapatkan Insentif Dari Kemdikbud. Banyak sekali dan juga kita sering mendengar berita-berita, kabar-kabar dan informasi-informasi tersebut di media online yang memberi informasi mengenai hal tersebut. Para guru honorer pun berdemo untuk meminta hak-haknya untuk dinaikkan gajinya.Selanjutnya kami akan memberikan informasi bahwa pada Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran untuk para guru honorer / insentif bagi guru honorer yang mencapai 389 miliar. Insentif ini ditujukan kepada para guru Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan diperuntukkan untuk 108 ribu guru, salah satunya harus mempunyai Jam Mengajar / Beban Mengajar 24 JTM. Berikut kutipan kalimat dari facebooknya :
"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap.
Sebenarnya insentif guru Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini adalah sebagai pengganti Subsidi Tunjangan Fungsional yang dikeluarkan di Tahun 2016. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 : "Bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak PP muncul. Prioritas utama dalam penerimaan Subsidi Tunjangan Fungsional ini adalah ditujukan bagi guru yang sudah dan telah mengisi serta mengirimkan datanya melalui Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidik) dengan status valid sesuai kriterianya.
Tagor Alamsyah Harahap mengingatkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota sesuai surat edaran Dirjen GTK supaya menyiapkan daftar bagi calon penerima insentif Guru Honorer di Tahun 2016, serta dapat diakses oleh Publik (di papan pengumuman). Bagi Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif Guru Honorer Tahun 2016 melalui simtem aplikasi SIM Tunjangan sesuai dengan jadwal dalam surat edaran tersebut.
Demikianlah informasi mengenai Cara Dapat Insentif Kemdikbud Bagi Guru Honorer, semoga info diatas dapat bermanfaat. Amin...