Ini Guru Sertifikasi Yang Dibiayai Oleh Pemerintah - Pemerintah akan melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
"Terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang dikutip dari kemdikbud.go.id (16/04/2016).
Sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibagi menjadi empat gelombang / empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019.
"Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019" kata Sumarna Surapranata yang datalagi kutip dari kemdikbud.go.id (15/4/2016).
Sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG. Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti PLPG. Sedangkan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016 mengikuti sertifikasi guru melalui jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) dengan biaya sendiri.
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Ini Guru Sertifikasi Yang Dibiayai Oleh Pemerintah, semoga dapat bermanfaat.
Sumber: kemdikbud.go.id