Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah

Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah - Pada kesempatan kali ini kami berbagi mengenai informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5885 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang, Dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah. Semua penjelasan detil mengenai Petunjuk Teknis ini ada dalam Keputusan Dirjen Pendis nomor 5885 Tahun 2015 tersebut.
Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah
Perpanjangan izin pendirian adalah suatu proses pemberian surat keputusan perpanjangan izin pendirian / operasional madrasah swasta atau yang diselenggarakan oleh masyarakat karena masa berlaku izinnya sudah habis bagi madrasah yang mendapatkan izin operasional / pendirian sebelum ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Tujuan dalam petunjuk teknis ini adalah memberikan pedoman operasional kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah terutama ditingkat Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik dalam bidang perpanjangan izin pendirian madrasah, penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang, dan penerbitan surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian madrasah sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance)

Ruang lingkup petunjuk ini adalah meliputi kewenangan, persyaratan, dan prosedur penerbitan surat keputusan perpanjangan izin pendirian madrasah swasta. kewenangan, persyaratan dan prosedure penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang (madrasah negeri dan madrasah swasta). Kewenangan, persyaratan dan prosedur penerbitan surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian madrasah (madrasah negeri dan madrasah swasta). Dokumen atau format standar yang digunakan dalam pelayanan perpanjangan izin pendirian madrasah, penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang, dan penerbitan surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian madrasah.

Selanjutnya untuk persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah Swasta adalah sebagai berikut :
  1. Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah / yayasan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin [ada dalam form - FM-PIP-01]
  2. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung JAwab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 [FM-PI-02];
  3. Mendapat rekomendasi kelayakan dari pengawas yang menjadi pembina madrasah tersebut [FM-PIP-03];
  4. Mendapat rekomendasi perpanjangan izin pendirian dari Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten / Kota setempat [FM-PIP-04];
  5. Melampirkan fotokopi sah Surat Keputusan Izin Pendirian yang lama dan / atau masa berlakunya habis;
  6. Melampirkan fotokopi sertifikat Akreditasi bagi yang sudah diakreditasi oleh BAN-S/M atau lemabaga lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menunjukkan asli Surat Keputusan Izin Pendirian yang lama dan/atau masa berlakunya habis.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah silahkan untuk mengunduh Petunjuknya melalui tautan / link dibawah ini.
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, semoga dapat memberikan sebuah manfaat bagi yang membutuhkannya. Amin...
Labels: Administrasi, Informasi, JUKNIS dan Pedoman, Panduan, PERMEN

Thanks for reading Petunjuk Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah. Please share...!

Back to Top