Pedoman Dalam Penilaian Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan - Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kata pengantarnya menyampaikan bahwa terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki integritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, perlu disusun Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai acuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan serta pihak lain yang berkepentingan agar penilaian prestasi kerja guru dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pedoman ini juga mempunyai tujuan-tujuan diantaranya adalah sebagai berikut :
Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan serta pihak lain yang berkepentingan agar penilaian prestasi kerja guru dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pedoman ini juga mempunyai tujuan-tujuan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan pemahaman, wawasan, dan kesamaan persepsi guru, pejabat penilai, dan pemangku kepentingan lainnya tentang pengertian, tujuan, prinsip, dan prosedur penilaian prestasi kerja guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terlaksananya penilaian prestasi kerja berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
- Terlaksananya ketepatan rekomendasi pembinaan, pengembangan karier dalam jabatan/pangkat, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
Sekian informasi dari datalagi.blogspot.com tentang pedoman penilaian kerja guru kepada sekolah serta guru yang diberi tugas tambahan, semoga dapat bermanfaat dan juga dapat menambah wawasan oleh pembaca. Amin..
Labels:
JUKNIS dan Pedoman
Thanks for reading Pedoman Dalam Penilaian Kerja Guru, Kepsek dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan. Please share...!