Panduan Simpatika Mengisi Jabatan Tambahan

Datalagi.blogspot.com - Panduan Simpatika Mengisi Jabatan Tambahan - Informasi ini bertujuan untuk memudahkan anda dalam mengisi Jabatan Tambahan yang ada pada situs Simpatika.kemenag.go.id. Misalnya Seorang guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah atau yang lainnya. Silahkan disimak informasi berikut ini bagi anda yang sedang mencari info terkait Cara Mengisi Tugas Jabatan Tambahan di SIMPATIKA.
Panduan Simpatika Mengisi Jabatan Tambahan
 Langkah-langkah menambahkan Tugas Tambahan / Jabatan Tambahan di Simpatika
  • Login ke simpatika.kemenag.go.id
  • Pilih Login PTK/Admin
  • Setelah masuk klik PTK dan Pilih menu Karir yang berada di sisi kiri
  • Klik menu Fungsi dan Jabatan
  • Gulir mouse kebawah dan klik tanda (+) yang terdapat pada Jabatan Tambahan.
  • Setelah muncul pop-up pilihan terkait Jabatan Tambahan, pilih sesuai Jabatan Tambahan anda saat ini, isikan SK Penugasan anda tersebut beserta Tanggal Mulai Tugas anda.
  • Setelah selesai, klik Tambahkan
  • Selanjutnya data anda harus dijadikan permanent.
  • Kemudian cetak ajuan perubahan data anda, yang nantinya menjadi (S12a)
  • Selanjutnya bawa Surat Ajuan S12a beserta data-data pendukungnya ke operator kemenag kabupaten / kota untuk mendapatkan S12b.
  • Setelah mendapat S12b berarti anda sudah selesai dalam proses Pengisian Jabatan Tambahan anda.
Demikianlah informasi terkait Bagaimana Cara dan Langkah dalam mengisi Tugas/Jabatan Tambahan di situs SIMPATIKA. Semoga informasi ini bermanfaat. Amin...
Labels: Panduan, Simpatika

Thanks for reading Panduan Simpatika Mengisi Jabatan Tambahan. Please share...!

Back to Top