KMA RI Nomor 103 Tahun 2015 (Pemenuhan Beban Kerja)

KMA RI Nomor 103 Tahun 2015 (Pemenuhan Beban Kerja)
Datalagi.blogspot.com - KMA RI Nomor 103 Tahun 2015 (Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik) - Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas - tugas guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum, fasilitas dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru menjadi keniscayaan. Untuk itu disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru yang berisikan rumussan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalen tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Pedoman Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 ini bertujuan sebagai acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam Penghitungan beban kerja guru madrasah dan optimalisasi tugas guru madrasah. Agar lebih memahami lagi mengenai isi dari KMA Nomor 103 Tahun 2015 ini, silahkan anda download melalui link dibawah ini. Silahkan untuk dipelajari dan juga untuk dicermati sebagai pedoman dalam beban mengajar di masing-masing madrasah.
Download KMA RI Nomor 103 Tahun 2015 (Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah)

KMA 103 20152015
KMA Nomor 103 Tahun 2015
Download
Mirror : KMA RI Nomor 103 Tahun 2015 (Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah)
Demikianlah informasi mengenai KMA RI Nomor 103 Tahun 2015 (Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah), semoga bisa bermanfaat. Amin...
Labels: PERMEN

Thanks for reading KMA RI Nomor 103 Tahun 2015 (Pemenuhan Beban Kerja). Please share...!

Back to Top