Guru Agar Masuk Calon Penerima NUPTK - Iformasi kali ini adalah mengenai Cara Supaya Guru Bisa Masuk di Calon Penerima NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan/NUPTK). Karena penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi (verval) terlebih dahulu. Dari kegiatan verval PTK inilah dapat diketahui apakah data guru sudah benar-benar valid atau belum. Bagi guru yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK, pada laman laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id ada tab menu “NUPTK”, di antaranya : Calon Penerima NUPTK dan Status Penerima NUPTK.
Bagi guru yang ingin masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK, harus memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Jika semuanya sudah dan telah terpenuhi, data guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke menu Calon Penerima NUPTK. Jadi intinya pada penjelasan kali ini adalah menunggu sampai data guru muncul di menu tersebut. Setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK, baru menu Upload Dokumen untuk mengupload berkas persyaratan penerbitan NUPK akan mulai aktif. Namun, saat ini khususnya guru honorer di sekolah negeri banyak yang terkendala dengan syarat yang harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur. Sehingga menyebabkan mereka terkendala untuk memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sekian postingan / informasi kali ini dari datalagi.blogspot.com mengenai Guru Agar Dapat Masuk Calon Penerima NUPTK, semoga memberikan informasi yang bermanfaat. Amin...
Sekian postingan / informasi kali ini dari datalagi.blogspot.com mengenai Guru Agar Dapat Masuk Calon Penerima NUPTK, semoga memberikan informasi yang bermanfaat. Amin...