Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah adalah didasari sebagai berikut :
Kesatu, Petunjuk Teknis ini merupakan amar dari ketentuan Pasal 46 Ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Kedua, Komite Madrasah merupakan sebuah wujud peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah ditingkat satuan pendidikan madrasah. Komite Madrasah mempunyai peran yang semakin signifikan dalam mendukung dan menciptakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan ketentuan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Komite Madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Ketiga, sejalan dengan proses pengarusutamaan pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional, institusi penidikan islam terutama madrasah negeri terus mengalami lompatan kemajuan yang cukup signifikan. Banyak prestasi yang ditorehkan oleh madrasah baik dalam konteks nasional bahkan internasional. Prestasi ini tidak bisa lepas dari adanya dukungan pendanaan yang cukup yang bersumber dari masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah untuk membiayai berbagai program unggulan madrasah yang belum dapat dibiayai oleh APBN dan atau APBD.
Menurut Keputusan Dirjen Pendis islam nomor 2913 Tahun 2015 Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua / wali peserta didik madrasah, komunitas madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan madrasah.
Didalam Petunjuk teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah ini membahas diantaranya adalah :
Kedua, Komite Madrasah merupakan sebuah wujud peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah ditingkat satuan pendidikan madrasah. Komite Madrasah mempunyai peran yang semakin signifikan dalam mendukung dan menciptakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan ketentuan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Komite Madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Ketiga, sejalan dengan proses pengarusutamaan pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional, institusi penidikan islam terutama madrasah negeri terus mengalami lompatan kemajuan yang cukup signifikan. Banyak prestasi yang ditorehkan oleh madrasah baik dalam konteks nasional bahkan internasional. Prestasi ini tidak bisa lepas dari adanya dukungan pendanaan yang cukup yang bersumber dari masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah untuk membiayai berbagai program unggulan madrasah yang belum dapat dibiayai oleh APBN dan atau APBD.
Menurut Keputusan Dirjen Pendis islam nomor 2913 Tahun 2015 Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua / wali peserta didik madrasah, komunitas madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan madrasah.
Didalam Petunjuk teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah ini membahas diantaranya adalah :
Untuk lebih jelasnya silahkan anda klik tautan dibawah ini untuk dapat mendownload Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015.
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- Susunan Organisasi
- Mekanisme Pengangkatan Pengurus
- Larangan
- Sumber Pendanaan
- Penggunaan Dana
- Pelaporan dan Pertanggung Jawaban
- Pengawasan
Demikianlah informasi dari datalagi.blogspot.com mengenai Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah, semoga dapat memberikan manfaat. Amin...
Labels:
Informasi,
JUKNIS dan Pedoman
Thanks for reading Petunjuk Teknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah. Please share...!