Permendiknas No.26 Tahun 2008 (Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah)

Permendiknas No.26 Tahun 2008 (Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah) - Standar untuk Tenaga Laboratorium baik untuk sekolah atau madrasah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008. Didalam permen tersebut telah tertulis pasal-pasal yang bisa digunakan / dipedomani sebagai acuan dalam standar tenaga laboratorium. Berikut ini adalah sedikit cuplikan isi dari permen tersebut.
STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH / MADRASAH
Permendiknas No.26 Tahun 2008 (Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah)

1.Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a. Jalur guru
  1. Pendidikan minimal sarjana (S1);
  2. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
  3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
  1. Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
  2. Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
  3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
  1. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3.Laboran Sekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
  1. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam permendiknas tersebut juga tertera kompetensi-kompetensi yang jelas seperti Kepala Laboratorium Sekolah / Madrasah dan lainnya. Silahkan anda download melalui link dibawah serta anda baca dan fahami isi dari permendiknas nomor 26 tahun 2008 tersebut.
Demikianlah informai dari datalagi.blogspot.com mengenai Permendiknas No.26 Tahun 2008 (Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah), semoga dapat memberikan manfaat. Amin...
Labels: PERMEN

Thanks for reading Permendiknas No.26 Tahun 2008 (Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah). Please share...!

Back to Top