Permendagri No 6 Tahun 2016 (Revisi Ketiga Pakaian Dinas PNS)

Permendagri No 6 Tahun 2016 (Revisi Ketiga Pakaian Dinas PNS) - Sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) Nomor 6 Tahun 2016 ini muncul, telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007. Peraturan Menteri No 6 Tahun 2016 ini adalah merupakan perubahan ketiga dalam hal Pakaian Dinas PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintahan daerah.
Permendagri No 6 Tahun 2016 (Revisi Ketiga Pakaian Dinas PNS)
Permendagri No 6 Tahun 2016
Dalam Permendagri nomor 6 tahun 2016 ini berisi diantaranya adalah sebagai berikut :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari :
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan
3) PDH batik.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
(4) PDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. PDH lengan panjang/pendek digunakan untuk Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota;dan
b. PDH lengan pendek digunakan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lebih jelasnya silahkan download salinan PERMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS melalui link dibawah ini :
Kalimat diatas adalah cuplikan isi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga informasi yang kami sajikan ini dapat bermanfaat bagi anda khususnya yang sedang membutuhkan dan dapat bermanfaat serta menambah wawasan bagi para pembaca blog datalagi.blogspot.com Amin...
Labels: Informasi, PERMEN

Thanks for reading Permendagri No 6 Tahun 2016 (Revisi Ketiga Pakaian Dinas PNS). Please share...!

Back to Top