Datalagi.blogspot.com - Panduan Untuk Mengajukan NRG Baru Bagi Guru Sertifikasi yang Belum memiliki NRG - Nomor Registrasi Guru atau yang lebih familiar dengan (NRG) sangat penting bagi guru yang sudah lulus dari PLPG (sejenis). Karena dengan memiliki NRG dan juga sertifikat pendidik, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan bisa dicairkan, sebab itu termasuk syarat dalam pencairan TPG.
Selanjutnya dalam pembahasan Pengajuan NRG untuk guru yang sudah sertifikasi dan belum mempunyai NRG ditahun 2015 ini, bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini. Namun sebagai catatan, panduan ini hanya berlaku untuk Guru yang sudah lulus sertifikasi dan Mempunyai Sertifikat Pendidik Tahun 2015 akan tetapi belum mempunyai Nomor Registrasi Pendidik (NRG). Silahkan disimak panduan dibawah ini.
Langkah Mengajukan NRG Baru bagi guru lulus sertifikasi yang belum mempunyai Nomor Registrasi Guru :
- Masuk ke situs simpatika.kemenag.go.id
- Pilih Login dan Pilih Login PTK/Admin
- Setelah masuk, klik tulisan PTK yang berada di bawah Tulisan "LAYANAN SIMPATIKA"
Screenshot :
- Pada Dasbor PTK, silahkan pilih menu Verval NRG dan klik Ajukan Verval
Screenshot :
- Pilih pilihan "Belum", klik "Benar dan Lanjut"
- Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi anda dengan benar sesuai permintaan.
- *Note : Siapkan file Scan Sertifikat Pendidik/Piagam Sertifikasi dan Ijazah terakhir untuk di upload dengan ekstensi file (gif, png atau jpeg) dengan maksimal ukuran file dibawah 1MB agar lebih cepat proses uploadnya
Catatan Penting :
- Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
- Konfirmasi data anda, jika kurang sesuai silahkan diedit kembali, dan jika sesuai silahkan disimpan.
- Jika telah berhasil mengunggah, silahkan klik Cetak Surat Ajuan.
- Dibawah ini adalah contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) / S26a
- Kemudian bawa Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten / Kota yang selanjutnya akan diproses ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NGR anda.
- Silahkan pantau terus di akun anda pada layanan simpatika di menu Verval NRG
Demikianlah mengenai Ajuan NRG Baru Untuk Guru Sertifikasi Belum memiliki NRG, semoga dapat bermanfaat. Amin...