Datalagi.blogspot.com - Dasar Hukum KKG dan MGMP PMA Nomor 60 Tahun 2015 - Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi mengenai Pedoman / Dasar serta payung hukum mengenai Pembentukan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan juga dalam Pembentukan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Sebelum keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 ini, sudah terbit PMA Nomor 90 Tahun 2013. Namun dalam PMA Nomor 90 Tahun 2013 ini pada pasal 47 hanya mengatur tentang adanya pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM).
PMA Nomor 60 Tahun 2015
Dalam PMA terbaru ini yakni Nomor 60 Tahun 2015 telah terdapat penambahan 2 bagian yakni bagian keempat dan bagian kelima serta dua pasal yaitu pasal 47A dan pasal 47B yang berbunyi :
Bagian KeempatKelompok Kerja GuruPasal 47A(1) Guru RA/MI dapat membentuk Forum Kelompok Kerja Guru (KKG).(2) KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian KelimaMusyawarah Guru Mata PelajaranPasal 47B(1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).(2) MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Untuk lebih jelasnya, silahkan mendownload kedua Peraturan Menteri Agama yaitu PMA nomor 90 tahun 2013 dan juga PMA nomor 60 Tahun 2015, melalui link dibawah ini :
Demikian informasi mengenai Dasar Hukum KKG dan MGMP PMA Nomor 60 Tahun 2015, semoga dapat bermanfaat. Sebelum dan sesudahnya kami mohon maaf apabila terdapat kata-kata / kalimat yang masih kurang bisa difahami dan dimengerti. Salam DataLagi
Labels:
JUKNIS dan Pedoman
Thanks for reading Dasar Hukum KKG dan MGMP PMA Nomor 60 Tahun 2015. Please share...!